Organisasi Kearsipan

Name Keterangan.
UNIT KEARSIPAN I DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI LAMPUNG

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung selain berperan sebagai Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Lampung yang berkewajiban dalam mengelola arsip statis, juga memiliki tugas sebagai Unit Kearsipan I Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung dalam mengelola arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, hal tersebut sesuai dengan amanat yang termuat di dalam Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 131 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Pasal 13 huruf a Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Sebagai Unit Kearsipan I Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung telah memiliki Records Center untuk menyimpan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang berlokasi di Jl. Beringin II, Talang, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, 35221. Records Center pada Lantai II Gedung Arsip Provinsi Lampung tersebut dikelola secara langsung oleh Bidang Pengelolaan Arsip pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung.