Organisasi Kearsipan

Name Keterangan.
Unit Kearsipan III di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung

Untuk efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip inaktif di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung berpotensi membentuk 107 (seratus tujuh) Unit Kearsipan III pada 21 (dua puluh satu) perangkat daerah yang memiiki Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung, Dinas Sosial Provinsi Lampung, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung, dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.

Pembentukan Unit Kearsipan III tersebut perlu dilakukan mengingat keamanan fisik arsip serta rentang kendali organisasi pada 21 (dua puluh satu) perangkat daerah tersebut. Melalui pembentukan Unit Kearsipan III, maka tiap Cabang Dinas dan UPTD tidak perlu melakukan pemindahan arsip inaktif yang memiiki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun berdasarkan jadwal retensi arsip ke Unit Kearsipan II perangkat daerahnya.

Dengan demikian, Unit Kearsipan III di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung memiliki tugas dalam mengelola arsip inaktif yang memiliki retensi dibawah 10 tahun berdasarkan jadwal retensi arsip yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, arsip inaktif sebagaimana dimaksud berasal dari seluruh Unit Pengolah atau unit kerja di lingkungan Cabang Dinas dan UPTD sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Unit Kearsipan III di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung juga dapat diberikan tugas melaksanakan pemusnahan arsip serta melaksanakan penyerahan arsip statis yang menjadi tanggung jawabnya serta memiliki fungsi dan tugas dalam membina seluruh Unit Pengolah di lingkungan Unit Kearsipan III pada masing-masing Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

  • Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Kelas A pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
  • Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Kelas A pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
  • Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Kelas A pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
  • Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Kelas A pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
  • Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Kelas A pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
  • Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Kelas A pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
  • Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Kelas A pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan Kelas A pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Museum Negeri Lampung Kelas A pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Museum Ketransmigrasian Kelas A pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Kelas A pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pelatihan Kesehatan Kelas A pada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Laboratorium Kesehatan Kelas A pada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Instalasi Farmasi dan Kalibrasi Alat Kesehatan Kelas A pada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Jalan dan Jembatan Wilayah I Kelas A pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Jalan dan Jembatan Wilayah II Kelas A pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Jalan dan Jembatan Wilayah III Kelas A pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Jalan dan Jembatan Wilayah IV Kelas A pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Jalan dan Jembatan Wilayah V Kelas A pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Jalan dan Jembatan Wilayah VI Kelas A pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Bahan Konstruksi Kelas A pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah I Kelas A pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah II Kelas A pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah III Kelas A pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Sosial Lanjut Usia Tresna Werdha Kelas A pada Dinas Sosial Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Sosial Bina Remaja Radin Intan Kelas A pada Dinas Sosial Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kelas A pada Dinas Sosial Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Sosial Asuhan Anak Budi Asih Kelas A pada Dinas Sosial Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Mardi Guna Kelas A pada Dinas Sosial Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Sosial Asuhan Anak Harapan Bangsa Kelas A pada Dinas Sosial Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Insan Berguna Kelas A pada Dinas Sosial Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Bandar Lampung Kelas A pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Kalianda Kelas A pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Metro Kelas A pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Way Abung Kelas A pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengembangan Produktivitas Daerah Kelas A pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kelas A pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kelas A pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Lingkungan Kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kelas A pada Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Terminal Kelas A pada Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kepelabuhan Kelas A pada Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi Kelas A pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Layanan Usaha Terpadu, Kelas A pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Kawasan Pusat Olahraga Kelas A pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penerapan Mutu Hasil Perikanan Kelas A pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Perikanan Budidaya Air Laut dan Payau Kelas A pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Lempasing Kelas A pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Labuhan Maringgai dan Teladas Kelas A pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Kota Agung Kelas A pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Kawasan Wisata Menara Siger, Kelas A pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Kelas A pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kelas A pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura Kelas A pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Alat Mesin Pertanian, Kelas A pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih Induk Tanaman Hortikultura dan Pengembangan Lahan Kering Kelas A pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian Kelas A pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Perlindungan Tanaman Perkebunan Kelas A pada Dinas Perkebunan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih Kelas A pada Dinas Perkebunan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih dan Kebun Induk Kelas A pada Dinas Perkebunan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Inseminasi Buatan Kelas A pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pembibitan Ternak Kambing Saburai Kelas A pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pembibitan Ternak Sapi Kelas A pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan Kelas A pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman Kelas A pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesisir Barat Kelas A pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa Kelas A pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bukit Punggur Kelas A pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Muara Dua Kelas A pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Buaya Kelas A pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Way Terusan Kelas A pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Way Waya Kelas A pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tangkit Tebak Kelas A pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Tegi Kelas A pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Agung Utara Kelas A pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pematang Neba Kelas A pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesawaran Kelas A pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Balak Kelas A pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Serampok Kelas A pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Way Pisang Kelas A pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gedong Wani Kelas A pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
  • Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah I Kelas A pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung.
  • Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah II Kelas A pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung.
  • Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah III Kelas A pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung.
  • Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah IV Kelas A pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung.
  • Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah V Kelas A pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung.
  • Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah VI Kelas A pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung.
  • Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah VII Kelas A pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Industri Pangan Olahan dan Kemasan Kelas A pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Barang Kelas A pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Data dan Informasi Pembangunan Daerah Kelas A pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah I Kelas A pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah II Kelas A pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah III Kelas A pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah IV Kelas A pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah V Kelas A pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah VI Kelas A pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah VII Kelas A pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah VIII Kelas A pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah IX Kelas A pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah X Kelas A pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah XI Kelas A pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah XII Kelas A pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah XIII Kelas A pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah XIV Kelas A pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah XV Kelas A pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.