LEMBAGA KEARSIPAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
|
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung merupakan perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang melaksanakan tugas dan fungsi serta tanggung jawab sebagai Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Lampung dan berkedudukan di Kota Bandar Lampung yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.
Sebelum bertransformasi sebagai Dinas, fungsi Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Lampung dilaksanakan oleh Badan Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi Daerah Provinsi Lampung melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung.
Perjalanan panjang sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, telah mendorong Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Lampung untuk terus berupaya dalam mewujudkan ekosistem kearsipan guna mencapai tujuan penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Lampung.
Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagai Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Lampung, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung didukung oleh unit kerja Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keasipan serta Bidang Pengelolaan Arsip sebagaimana termuat di dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 59 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Sesuai amanat Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Lampung memiliki kewajiban dalam melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari perangkat daerah/penyelenggara pemerintahan daerah provinsi, lembaga negara di daerah provinsi dan kabupaten/kota, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan berskala provinsi di Provinsi Lampung. Dalam melaksanakan kewajiban tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung telah memiliki depot arsip statis yang berlokasi di Jl. Beringin II, Talang, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, 35221.
Selain melaksanakan pengelolaan arsip statis mulai dari kegiatan akuisisi arsip statis, pengolahan arsip statis, preservasi arsip statis, serta akses dan layanan arsip statis, berdasarkan amanat Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan maka Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Lampung juga bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah provinsi lampung seperti perangkat daerah/penyelenggara pemerintahan daerah provinsi, organisasi kemasyarakatan provinsi, perusahaan daerah provinsi serta perusahaan swasta berskala provinsi, dan lembaga kearsipan kearsipan daerah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Download
|